PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2023 TAHAP SATU

  • Mar 21, 2023
  • ihwan ali

Ngrandah (21 Maret 2023 ) Dalam rangka pelaksanaan implementasi Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK 07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023  Bab II bagian C Program Nasional salah satunya adalah upaya penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Desa Ngrandah telah menyalurkan bantuan langsung tunaiTahap I  kepada 36 KPM masing-masing mendapat Rp 300.000,000 dikali 3 bulan menjadi Rp 900.000. KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) tersebut diambilkan dari data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemudian data tersebut oleh pihak Pemerintah Desa dimusyawarahkan , kriteria dari KPM tersebut diantaranya, rentan kehilangan pekerjaan, dalam satu keluarga terdapat anggota keluarga yang mempunyai penyakit kronis/menahun/ difabel, tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari Pemerintah. Dalam sambutannya Ibu " Kades Sri Untari Handayani" untuk mempergunakan nominal bantuan untuk mencukupi kebutuhan primer sehari-hari dan harus bersinergi dengan Pemerintah untuk mensukseskan Program Pemerintah Desa.